Senin, 19 Maret 2012

Tupoksi BKAD Merusmuskan dan Menetapkan Rencana Strategis

Tugas dan Fungsi Badan Kerjasama Antar Desa (Tufoksi BKAD) yang  dibentuk di masing-masing  kecamatan, khususnya berkaitan dengan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) adalah merumuskan, membahas dan menetapkan rencana  strategis untuk pengembangan UPK dalam bidang micro finance.
Selain tugas diatas, BKAD dalam pelaksanaan program dan pelayanan usaha kelompok, juga berperan dalam pengawasan, pemeriksaan sera evaluasi kinerja UPK.
BKAD sendiri, menurut Fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora,dibentuk berdasarkan UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa, Peraturan Pemerintah (PP) 72 tentang desa dan PP 73 tahun 2005 tentang kelurahan, serta Surat Edaran Mendagri tentang Pelestarian  dan pengembangan hasil-hasil PNPM-MPd.
Sementara lingkup dan tugas secara umum BKAD, antara lain, membangun  manajemen pembangunan partisipatif, manajemen kegiatan antar desa, manajemen asset produktif dan manajemen/kelola program PNPM maupun dengan pihak ketiga.
Dalam manajemen pembangunan partisipatif, BKAD memiliki tufoksi  yaitu meningkatkan kualitas musyawarah yang dilakukan masyarakat baik di desa maupun antar desa, melakukan pengelolaan hasil-hasil musyawarah  desa dan antar desa dalam kaitannya dengan pembangunan partisipatif.
BKAD juga bertugas untuk menjembatani terwujudnya penggalian gagasan yang lebih berpihak kepada kebutuhan  pengembangan wilayah antar desa, mendorong terwujudnya kelembagaan masyarakat yang partisipatif dan memotivasi dan mendorong kelopok RTM agar berperan aktif dalam setiap kegiatan perencanaan , pelaksanaan dan pelestarian kegiatan.
Dan yang tidak kalah pentingnya lagi, tufoksi dari BKAD ini, meningkatkan kapasitas pelaku-pelaku yang ada di desa dan kecamatan dalam kaitannya dengan pengelolaan pembangunan partisipatif, melakukan supervise, monitoring, evaluasi dan pelaporan setiap kegiatan, menjaga system, mekanisme aturan main dan prinsip-prinsip pembangunan partisipatif, mendorong lahirnya Perdes serta menjalin sinergitas dan koordinasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, pendidikan, legislatif dan pelaku lainnya dalam rangka memperkuat manajemen pembangunan partisipatif ditingkat masyarakat.
Dalam manajemen  kegiatan antar desa, BKAD memiliki tugas antara lain, memfasilitasi pembahasan, perumusan dan penyusunan kesepakatan-kesepakatan kerjasama antar desa, melakukan identifikasi potensi yang dapat dikembangkan menjadi sentra ekonomi, sosial dan budaya, memfasilitasi penanganan dan penyelesaian masalah antar desa, dan lain-lain.
Sementara manajemen asset produktif, tupoksinya yaitu memfasilitasi terbentuknya kerjaama dengan pihak ketiga dalam kaitan pengelolaan usaha produktif, sumber daya lokal, teknologi tepat guna, mendorong pengembangan UPK sebagai pengelola kegiatan yang handal  dengan  basis kegiatan sebagai lembaga keuangan micro dan lembaga kelola teknis  program.
Tugas lainnya dari BKAD dalam manajemen asset produktif  ini, mendorong terbentuknya kelompo dan lembaga usaha desa yang berbasis pengembangan sumberdaya ekonomi lokal, melakukan kajian dan evaluasi, mendorong pengembangan BP-UPK sebagai badan pengawas dan pemeriksa keuangan yang handal dan dapat dipercaya, serta meningkatkan efektifitas  pemberlakukan dan pelaksanaan sanksi lokal sebagai komitmen bersama.
Sedangkan dalam pengelolaan manajemen PNPM maupun pihak ketiga, BKAD melakukan koordinasi, motivasi dan pemantauan setiap tahapan kegiatan, meningkatkan kinerja tim pelestarian yang sudah terbentuk dan mendorong pihak desa  untuk mengembangkan kegiatan pelestarian serta melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap hasil kinerja kelola program, baik kelola teknis oleh UPK maupun lembaga lainnya.