Selain tugas diatas, BKAD dalam pelaksanaan program dan pelayanan usaha
kelompok, juga berperan dalam pengawasan, pemeriksaan sera evaluasi
kinerja UPK.
BKAD sendiri, menurut Fasilitator Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora,dibentuk berdasarkan UU 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Desa, Peraturan Pemerintah (PP) 72 tentang desa dan
PP 73 tahun 2005 tentang kelurahan, serta Surat Edaran Mendagri tentang
Pelestarian dan pengembangan hasil-hasil PNPM-MPd.
Sementara lingkup dan tugas secara umum BKAD, antara lain, membangun
manajemen pembangunan partisipatif, manajemen kegiatan antar desa,
manajemen asset produktif dan manajemen/kelola program PNPM maupun
dengan pihak ketiga.
Dalam manajemen pembangunan partisipatif, BKAD memiliki tufoksi yaitu
meningkatkan kualitas musyawarah yang dilakukan masyarakat baik di desa
maupun antar desa, melakukan pengelolaan hasil-hasil musyawarah desa
dan antar desa dalam kaitannya dengan pembangunan partisipatif.
BKAD juga bertugas untuk menjembatani terwujudnya penggalian gagasan
yang lebih berpihak kepada kebutuhan pengembangan wilayah antar desa,
mendorong terwujudnya kelembagaan masyarakat yang partisipatif dan
memotivasi dan mendorong kelopok RTM agar berperan aktif dalam setiap
kegiatan perencanaan , pelaksanaan dan pelestarian kegiatan.
Dan yang tidak kalah pentingnya lagi, tufoksi dari BKAD ini,
meningkatkan kapasitas pelaku-pelaku yang ada di desa dan kecamatan
dalam kaitannya dengan pengelolaan pembangunan partisipatif, melakukan
supervise, monitoring, evaluasi dan pelaporan setiap kegiatan, menjaga
system, mekanisme aturan main dan prinsip-prinsip pembangunan
partisipatif, mendorong lahirnya Perdes serta menjalin sinergitas dan
koordinasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, pendidikan, legislatif
dan pelaku lainnya dalam rangka memperkuat manajemen pembangunan
partisipatif ditingkat masyarakat.
Dalam manajemen kegiatan antar desa, BKAD memiliki tugas antara lain,
memfasilitasi pembahasan, perumusan dan penyusunan
kesepakatan-kesepakatan kerjasama antar desa, melakukan identifikasi
potensi yang dapat dikembangkan menjadi sentra ekonomi, sosial dan
budaya, memfasilitasi penanganan dan penyelesaian masalah antar desa,
dan lain-lain.
Sementara manajemen asset produktif, tupoksinya yaitu memfasilitasi
terbentuknya kerjaama dengan pihak ketiga dalam kaitan pengelolaan usaha
produktif, sumber daya lokal, teknologi tepat guna, mendorong
pengembangan UPK sebagai pengelola kegiatan yang handal dengan basis
kegiatan sebagai lembaga keuangan micro dan lembaga kelola teknis
program.
Tugas lainnya dari BKAD dalam manajemen asset produktif ini, mendorong
terbentuknya kelompo dan lembaga usaha desa yang berbasis pengembangan
sumberdaya ekonomi lokal, melakukan kajian dan evaluasi, mendorong
pengembangan BP-UPK sebagai badan pengawas dan pemeriksa keuangan yang
handal dan dapat dipercaya, serta meningkatkan efektifitas
pemberlakukan dan pelaksanaan sanksi lokal sebagai komitmen bersama.
Sedangkan dalam pengelolaan manajemen PNPM maupun pihak ketiga, BKAD
melakukan koordinasi, motivasi dan pemantauan setiap tahapan kegiatan,
meningkatkan kinerja tim pelestarian yang sudah terbentuk dan mendorong
pihak desa untuk mengembangkan kegiatan pelestarian serta melakukan
evaluasi secara menyeluruh terhadap hasil kinerja kelola program, baik
kelola teknis oleh UPK maupun lembaga lainnya.